Ini merupakan contoh dokumen legal untuk medirikan
perusahaan beserta contohnya.
1.
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
biasa disingkat dengan NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Pendaftaran
Untuk Mendapatkan NPWP
- Berdasarkan sistem penaksiran sendiri untuk setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, untuk diberikan NPWP.
- Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan aang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Wajib Pajak Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
2.
SIUP
Surat ijin usaha
perdagangan (SIUP) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan
suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui
Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan
tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP
dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang
bersangkutan, yaitu:
A. SIUP
besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam
akta pendirian
berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
B.
SIUP sedang, akan diberikan kepada
kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas
Rp 5.000.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah -10 Milyard).
C.
SIUP kecil, akan diberikan kepada
kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah
sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah - Rp. 500jt).
Syarat SIUP :
1.
Copy Akta pendirian dan perubahan
terakhir
2.
Copy SK Pengesahan Akta Pendirian
dan Akta perubahan terakhir
3.
Copy KTP Dirut
4.
Asli Domisili perusahaan yang masih
berlaku
5.
Copy Npwp Perusahaan
6.
Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna
3.
AKTA Notaris
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll
pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat
oleh Notaris.
Persyaratan membuat akte notaris:
- Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
- Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
- Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
- Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
- Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.
4.
SPT Pajak
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa
Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang sesuai
dengan jenis pajak/SPT Masanya atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan
kalender. Misal : SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti
pelaporan atas pembayaran pajak yang terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari
2013. Jenis Surat Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain:
A.
SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal
26.
B.
SPT Masa PPh Pasal 22.
C.
SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal
26.
D.
SPT Masa PPh Pasal 25 Badan.
E.
SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
F.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
G.
SPT Masa PPh Pasal 15.
H.
SPT Masa PPN 1111.
I.
SPT Masa PPN 1111DM.
J.
SPT Masa PPN 1107 Put.
SPT
Masa Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak semua Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT
Masa, untuk mengetahuinya maka perlu
melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada waktu memperoleh
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
(SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5.
TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah
salah satu bukti atas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar
Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “WAJIB DAFTAR
PERUSAHAAN”. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu
perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV,
Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PROSEDUR
PERMOHONAN TDP
1.
Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus
terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi
Terkait.
2.
Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka
badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan
atau setelah tanggal penerimaan laporan.
3.
Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat
sesuai dengan Domisili Perusahaan.
4.
Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan
permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten
cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
5.
Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika
memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR
PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
PERSYARATAN TDP
1.
ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
2.
Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
3.
Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan
Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
4.
Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
5.
Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
6.
Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
7.
Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah
WNA
8.
Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri
Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
9.
Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
10.
Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
6.
SITU
SITU adalah izin yang diberikan kepada
perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata
ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk
SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda
tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:- Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
- Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
- Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
- Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
- Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
- Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
- Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
- Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Domisili Usaha
Sumber: