Untuk mewujudkan suatu masyarakat
yang seimbang, tidak perlu terpaku dengan bagaimana cara menghilangkan sistem
pelapisan sosial, justru menggunakannya sebaik-baiknya, sebijak-bijaknya, dan
seadil-adilnya. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan pelapisan sosial,
sehingga hubungan yang terjadi antara tingkat atas, menengah, dan bawah menjadi
stabil dan transparan, tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
Pelapisan social dan kesamaan derajat dapat kita jumpai di lingkungan sekitar kita , dalam berbagai hal apapun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin sebagian orang ada yang tidak heran dengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua mendapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.
Pelapisan social dan kesamaan derajat dapat kita jumpai di lingkungan sekitar kita , dalam berbagai hal apapun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin sebagian orang ada yang tidak heran dengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua mendapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.
a. Kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah
suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Sesuatu
yang biasa dikatakan memiliki status, tingkatan yang sama dalam lingkungan atau
daerahnya. Terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegani
di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga dari mereka yang ingin sama dengan
apa yang orang lain rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil
terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum
tentang persamaan derajat.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Sebagai warga negara Indonesia,
tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah
tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal :
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.
b. Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial
adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial
secara bertingkat. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya
kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan
posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan
sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan
di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Pelapisan Sosial Menurut Para Ahli:
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang
berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis.
Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang
lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu.
Dasar-dasar pembentukan
pelapisan sosial :
1. Ukuran Kekayaan
Dapat dijadikan ukuran
penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang
siapa memiliki kekayaan paling banyak maka dia akan termasuk lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak
mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan
tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda
tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam
berbelanja.
2. Ukuran Kekuasaan dan Wewenang
Seseorang yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran
kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam
masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau
sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3.
Ukuran Kehormatan
Ukuran kehormatan dapat
terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani
atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial
masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya, para orang tua ataupun
orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4.
Ukuran Ilmu Pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan
sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,
insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun
sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang
disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya,
sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah
palsu dan seterusnya.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id